alkhadijah

KB untuk kepentingan tarbiyah anak

Posted by: alkhadijah on: Maret 22, 2009

Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?

Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu. Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila.. memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)

Penjelasan Ustadz Dzulqarnain dari milis nashihah@yahoogroups.com sebagai berikut:

Pertama, di antara maksud dan tujuan pernikahan adalah untuk
meningkatkan nilai ibadah kepada Allah, memperoleh keturunan dan
melaksanakan perintah Nabi shallallâhu `alaihi wa sallam yang bertutur,
“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang,
sebab saya berbangga dengan umatku yang banyak.” (Dikeluarkan oleh
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`iy dari Hadits Ma’qil bin Yasar.
Dishohihkan oleh Al-Albany.)

Dari keterangan di atas, nampak bahwa hukum asal dalam menggunakan KB
adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Dua, bila seseorang perempuan mempunyai udzur –karena suatu penyakit,
membahayakan anak-anaknya dan semisalnya- maka hal tersebut
diperbolehkan. Hal tersebut karena kaidah dasar agama kita yang tidak
membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak.

Namun bagi siapa yang ber-KB karena udzur, hendaknya yang memasang
alat KB dokter yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya yang
merupakan penentuan ibadah sholat dan puasanya.
Demikian kesimpulan yang saya pahami dari keterangan ulama dan
guru-guru kami dari ulama besar di masa ini. Wallahu A’lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq.

Barokallahu fiikum

Tinggalkan Balasan